Jumat, 19 April 2013

Pengertian Cyber Harassment

Cyber Harassment adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online. Pelecehan online meliputi: ancaman, cyberbullying, atau pesan mengintimidasi dikirim langsung ke korban melalui email atau lainnya internet media komunikasi, atau penggunaan sarana teknologi untuk mengganggu penggunaan suatu korban dari internet seperti hacking atau penolakan serangan layanan. Pelecehan online juga dapat mencakup menyebarkan rumor tentang korban di forum internet, berlangganan korban ke layanan online yang tidak diinginkan, atau mengirim pesan kepada orang lain atas nama korban.







Pelaku Cyber Harassment
 
            Pelaku cyber-harassment bisa siapa saja, baik disadari maupun tidak. Berikut
ini adalah identifikasi yang mungkin menjadi pelakunya:
1.                  Orang Sakit Jiwa
Orang-orang yang mengidap sakit jiwa (psikopat) sangat mungkin menjadi pelakunya. Dia senang bila ada orang lain susah atau menjadi korbannya. Pola pikir psikopat ini berbeda dari orang normal lainnya. Dia miskin empati dan raja tega karena menikmati penderitaan orang lain sebagai sebuah kesenangan. Apa faktor penyebabnya bisa sangat panjang untuk diuraikan. Namun bisa saja trauma masa kecil yang tidak bahagia, mengalami ’syndrome korban’ yang kemudian berubah menjadi pelaku seperti pada banyak kasus anak-anak korban sodomi, sehingga mengalami psikosis.
2.                  Orang  iseng dan bodoh
Pelaku cyber harassment sebenarnya bisa saja karena faktor iseng dan bodoh. Orang seperti ini tidak menikmati perilakunya seperti pada pelaku psikopat. Perasaan iseng karena terlalu banyak waktu menggur alias tidak punya pekerjaan dan miskin tujuan hidup, membuatnya mencari hiburan di dunia maya. Ditunjang oleh kebodohannya kalau melakukan pelecehan dengan akun anonymous membuatnya aman untuk tidak tertangkap di dunia nyata. Orang
seperti ini tidak paham bahwa bentuk kejahatan di dunia maya, punya konsekuensi hukum di dunia dan di akhirat nanti.
3.                  Orang  baik-baik.
Tidak semua pelaku cyberbullying/cyber-harrasment pasti karena faktor psikopat atau bodoh. Orang baik-baik juga sangat mungkin menjadi pelaku bila sebuah kondisi ‘memaksanya’ untuk melakukannya. Ada banyak kasus di Kompasiana, seseorang terpaksa mengeluarkan kata-kata mutiara berupa caci-maki sebagai reaksi dari aksi. Orang-orang yang hanya mengetahui ‘reaksi’ tersebut tanpa mengetahui apa penyebab dari sebuah aksi, akan langsung memvonisnya sebagai pelaku akut. Memang membalas saat dilecehkan dengan tindakan serupa akan menjadikan linkaran setan yang membuat kabur siapa pelaku dan siapa korban. Akhirnya dapat dipastikan bahwa cyberbullying dan cyberharassment itu seperti penyakit menular. Tergantung seberapa besar tingkat kekebalan (kontrol, moral dan etika) untuk tidak membalas secara berlebihan saat kita diserang secara verbal di dunia maya.

Perilaku Korban Cyber Harassment


            Hal yang penting untuk diketahui dari korban cyber harassment dengan membangkitkan empati, agar muncul kesadaran bersama, bahwa cyberbullying/ cyberharassment itu berbahaya bagi si korban dan pelakunya, dan menjadikan kegiatan tersebut sebagai musuh bersama. Perilaku korban yang mengalami cyber harassment, yaitu:
1.        Si korban merasa tersiksa dan tidak nyaman dengan kehidupannya. Pada tahap akut, dia akan menarik diri dari lingkungan pergaulan karena kepercayaan dirinya menjadi turun. Hal ini berpengaruh kepada kesehatan fisik dan mental dan tentu saja untuk anak usia sekolah, prestasi akademiknya juga akan turun. Pada tahap akut, dia akan cenderung mengurung diri karena merasa tidak aman di luar rumah. Sangat berbahaya bila kemudian dia berubah menjadi anti sosial dan cenderung bunuh diri.
2.             Korban lain merasa tidak nyaman yang kemudian berfikir untuk melawan karena tidak ada seorangpun yang membantunya keluar dari jebakan sebagai korban. Film Hollywood seperti Rambo dan yang bertema balas dendam ( bisa saja kemudian menjadi inspirasi bagi korban bullying/harassment untuk membalas dendam dengan cara yang salah (kriminal).  Seperti sebuah kasus pembunuhan di Amerika oleh remaja kepada remaja yang lainnya justru dilakukan oleh si korban bullying. Ini perlu diperhatikan oleh semua orang dan Anda yang coba-coba menjadi pelaku, bahwa cyberbullying/cyberharassment adalah masalah serius dan bisa sangat berbahaya bagi nyawa korban maupun pelaku sendiri.

Contoh Korban Cyber Harassment

a. Contoh 1:
Seorang wanita bernama Kaley Hennessy, 26 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 40 tahun masa percobaan karena melakukan pelecehan terhadap seorang ibu (mantan iparnya) dan dua anak laki-laki dengan berbagai cara. Selain mengambil alih akun mereka di media sosial, Kaley juga mengirimkan email keji mecemarkan nama baik mereka.  Tindakan Kaley disebut sebagai Cyberstalking.

b. Contoh 2:
Seorang guru senior di sebuah sekolah menengah atas di Manchaster mengaku bahwa akunnya telah diretas dan digunakan untuk mengirimkan pesan palsu kepada murid lain. Seorang guru lain bahkan dibuatkan akun palsu oleh pelaku yang diduga siswa, dan dalam akun itu disebutkan bahwa guru itu adalah seorang pedofil.
Dari contoh kejahatan diatas, termasuk kedalam pasal 282 dan 311 KUHP tentang pelecehan/pornografi.

Pasal -Pasal Cyber Harassment

Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal. 
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.


Cara Menghentikan Cyber Harassment
Berikut adalah beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk menghentikan
pelecehan cyber
:
1.    Pertama mengumpulkan bukti, yaitu:
a.         Tuliskan alamat web dari halaman yang kasar (misalnya
b.        Ambil beberapa screen shot dari page. This kasar dilakukan dengan menekan Alt
       dan tombol Print Screen pada saat yang sama, dan menyisipkan gambar layar ke
       dalam Microsoft Word.
2.    Check out 'Terms of Use / Layanan' dari situs web
a.    Sebuah link ke ini harus pada homepage dari situs web. Ini adalah ide yang baik
       untuk merujuk kepada mereka sehingga ketika keluhan dibuat dapat dinyatakan
       persis apa orang tersebut telah melakukan kesalahan (menurut aturan website).
b.
   Catat bagian mana dari Ketentuan website Penggunaan pengaduan sedang
       diletakkan di bawah.
3.      Dapatkan berhubungan dengan situs web untuk mengajukan keluhan
     NB. Sebagian besar situs jaringan sosial memiliki aturan untuk orang yang menggunakan situs web mereka untuk melecehkan orang lain.

KESIMPULAN :


Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan serta alternatif permasalahan yang telah diuraikan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.        Cyber Stalking adalah tindak kejahatan yang harus di basmi oleh kita sebagai
pengguna media dunia maya ataupun lainnya
2.
        CyberStalking merupakan tindak pidana yang pelakunya wajib mendapat
            hukuman sesuai   undang-undang
3.
        Para orang tua wajib memantau pergaulan anaknya, karena CyberStalking
            paling banyak terjadi mengintai para remaja
4.
        Para pemakai media harus menjaga privasi masing-masing, dan tidak terlalu
            mengumbar-ngumbar tentang keberadaan.

SARAN-SARAN :

 Agar sistem dapat berjalan dengan baik maka penulis pada kesempatan kali ini mencoba memberikan saran sebagai berikut:
1.    Agar selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas didalam dunia maya, karena kejahatan dunia maya selalu mengintai kita.
2.    Dengan memberikan pengetahuan tentang kejahatan-kejahatan yang ada didunia maya.
3.    Memberikan efek yang jera kepada pelaku cyber harassment, dengan mempermalukannya.
4.    Mengingat pentingnya data-data yang disimpan dalam file, maka diperlukan
      suatu back up atau file cadangan dalam mengantisipasi apabila ada file yang
      hilang atau rusak.
5.    Perubahan pada sistem hendaknya dilakukan dan bila perlu perbaikan pada
       sistem berjalan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar