Cyber Harassment adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email
lewat pesan dan posting informasi menghina secara online. Pelecehan online meliputi: ancaman,
cyberbullying, atau pesan mengintimidasi dikirim langsung ke korban melalui email atau lainnya internet media
komunikasi, atau penggunaan sarana teknologi untuk mengganggu
penggunaan suatu korban dari internet seperti
hacking atau penolakan serangan
layanan. Pelecehan online juga dapat mencakup menyebarkan rumor tentang korban di forum internet, berlangganan korban ke
layanan online yang tidak diinginkan, atau mengirim pesan kepada orang lain atas nama korban.
Pelaku cyber-harassment bisa siapa saja, baik disadari maupun tidak. Berikut
Perilaku
Korban Cyber Harassment
Pelaku Cyber Harassment
Pelaku cyber-harassment bisa siapa saja, baik disadari maupun tidak. Berikut
ini adalah
identifikasi yang mungkin menjadi pelakunya:
1.
Orang Sakit Jiwa
Orang-orang yang mengidap sakit jiwa
(psikopat) sangat mungkin menjadi pelakunya. Dia senang bila ada orang lain
susah atau menjadi korbannya. Pola pikir psikopat ini berbeda dari orang normal
lainnya. Dia miskin empati dan raja tega karena menikmati penderitaan orang
lain sebagai sebuah kesenangan. Apa faktor penyebabnya bisa sangat panjang
untuk diuraikan. Namun bisa saja trauma masa kecil yang tidak bahagia,
mengalami ’syndrome korban’ yang kemudian berubah menjadi pelaku seperti pada
banyak kasus anak-anak korban sodomi, sehingga mengalami psikosis.
2.
Orang iseng dan bodoh
Pelaku cyber harassment
sebenarnya bisa saja karena faktor iseng dan bodoh. Orang seperti ini tidak
menikmati perilakunya seperti pada pelaku psikopat. Perasaan iseng karena
terlalu banyak waktu menggur alias tidak punya pekerjaan dan miskin tujuan
hidup, membuatnya mencari hiburan di dunia maya. Ditunjang oleh kebodohannya
kalau melakukan pelecehan dengan akun anonymous membuatnya aman untuk tidak
tertangkap di dunia nyata. Orang
seperti ini tidak paham bahwa bentuk
kejahatan di dunia maya, punya konsekuensi hukum di dunia dan di akhirat nanti.
3.
Orang baik-baik.
Tidak semua pelaku cyberbullying/cyber-harrasment pasti karena faktor psikopat atau bodoh. Orang baik-baik juga sangat mungkin menjadi pelaku bila sebuah kondisi ‘memaksanya’ untuk melakukannya. Ada banyak kasus di Kompasiana, seseorang terpaksa mengeluarkan kata-kata mutiara berupa caci-maki sebagai reaksi dari aksi. Orang-orang yang hanya mengetahui ‘reaksi’ tersebut tanpa mengetahui apa penyebab dari sebuah aksi, akan langsung memvonisnya sebagai pelaku akut. Memang membalas saat dilecehkan dengan tindakan serupa akan menjadikan linkaran setan yang membuat kabur siapa pelaku dan siapa korban. Akhirnya dapat dipastikan bahwa cyberbullying dan cyberharassment itu seperti penyakit menular. Tergantung seberapa besar tingkat kekebalan (kontrol, moral dan etika) untuk tidak membalas secara berlebihan saat kita diserang secara verbal di dunia maya.
Tidak semua pelaku cyberbullying/cyber-harrasment pasti karena faktor psikopat atau bodoh. Orang baik-baik juga sangat mungkin menjadi pelaku bila sebuah kondisi ‘memaksanya’ untuk melakukannya. Ada banyak kasus di Kompasiana, seseorang terpaksa mengeluarkan kata-kata mutiara berupa caci-maki sebagai reaksi dari aksi. Orang-orang yang hanya mengetahui ‘reaksi’ tersebut tanpa mengetahui apa penyebab dari sebuah aksi, akan langsung memvonisnya sebagai pelaku akut. Memang membalas saat dilecehkan dengan tindakan serupa akan menjadikan linkaran setan yang membuat kabur siapa pelaku dan siapa korban. Akhirnya dapat dipastikan bahwa cyberbullying dan cyberharassment itu seperti penyakit menular. Tergantung seberapa besar tingkat kekebalan (kontrol, moral dan etika) untuk tidak membalas secara berlebihan saat kita diserang secara verbal di dunia maya.
Hal yang penting untuk diketahui dari korban cyber harassment dengan membangkitkan
empati, agar muncul kesadaran bersama, bahwa cyberbullying/ cyberharassment itu
berbahaya bagi si korban dan pelakunya, dan menjadikan kegiatan tersebut
sebagai musuh bersama. Perilaku korban yang mengalami cyber
harassment, yaitu:
1.
Si korban merasa tersiksa dan tidak nyaman
dengan kehidupannya. Pada tahap akut, dia akan menarik diri dari lingkungan
pergaulan karena kepercayaan dirinya menjadi turun. Hal ini berpengaruh kepada
kesehatan fisik dan mental dan tentu saja untuk anak usia sekolah, prestasi
akademiknya juga akan turun. Pada tahap akut, dia akan cenderung mengurung diri
karena merasa tidak aman di luar rumah. Sangat berbahaya bila kemudian dia
berubah menjadi anti sosial dan cenderung bunuh diri.
2.
Korban lain
merasa tidak nyaman yang kemudian berfikir untuk melawan karena tidak ada
seorangpun yang membantunya keluar dari jebakan sebagai korban. Film Hollywood
seperti Rambo dan yang bertema balas dendam ( bisa saja kemudian menjadi
inspirasi bagi korban bullying/harassment untuk membalas dendam dengan cara
yang salah (kriminal). Seperti
sebuah kasus pembunuhan di Amerika oleh remaja kepada remaja yang lainnya
justru dilakukan oleh si korban bullying. Ini perlu diperhatikan oleh semua
orang dan Anda yang coba-coba menjadi pelaku, bahwa
cyberbullying/cyberharassment adalah masalah serius dan bisa sangat berbahaya
bagi nyawa korban maupun pelaku sendiri.
Contoh
Korban Cyber Harassment
a.
Contoh 1:
Seorang wanita bernama Kaley Hennessy, 26 tahun, dijatuhi
hukuman satu tahun penjara dan 40 tahun masa percobaan karena melakukan
pelecehan terhadap seorang ibu (mantan iparnya) dan dua anak laki-laki dengan
berbagai cara. Selain mengambil alih akun mereka di media sosial, Kaley juga
mengirimkan email keji mecemarkan nama baik mereka. Tindakan Kaley
disebut sebagai Cyberstalking.
b.
Contoh 2:
Seorang guru senior di sebuah sekolah menengah atas di
Manchaster mengaku bahwa akunnya telah diretas dan digunakan untuk mengirimkan
pesan palsu kepada murid lain. Seorang guru lain bahkan dibuatkan akun palsu
oleh pelaku yang diduga siswa, dan dalam akun itu disebutkan bahwa guru itu
adalah seorang pedofil.
Dari contoh kejahatan diatas, termasuk kedalam
pasal 282 dan 311 KUHP tentang pelecehan/pornografi.
Pasal -Pasal Cyber Harassment
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan
untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan
mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali
untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut
diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan
hal yang ilegal.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang
yang vulgar di Internet.
Cara Menghentikan Cyber
Harassment
Berikut adalah beberapa hal
yang dapat Anda lakukan untuk menghentikan
pelecehan cyber:
1. Pertama mengumpulkan bukti, yaitu:
pelecehan cyber:
1. Pertama mengumpulkan bukti, yaitu:
a.
Tuliskan alamat web dari halaman yang kasar (misalnya
b.
Ambil beberapa screen shot dari page. This kasar dilakukan dengan menekan
Alt
dan tombol Print
Screen pada saat yang sama, dan
menyisipkan gambar layar ke
a. Sebuah link
ke ini harus pada homepage dari situs web. Ini adalah ide yang baik
untuk merujuk
kepada mereka sehingga ketika keluhan dibuat dapat dinyatakan
persis apa orang
tersebut telah melakukan kesalahan (menurut aturan website).
b. Catat bagian mana dari Ketentuan website Penggunaan pengaduan sedang
b. Catat bagian mana dari Ketentuan website Penggunaan pengaduan sedang
diletakkan di bawah.
3. Dapatkan berhubungan dengan situs
web untuk mengajukan keluhan
NB. Sebagian besar situs jaringan sosial memiliki aturan untuk
orang yang menggunakan situs web mereka untuk melecehkan orang lain.
KESIMPULAN :
SARAN-SARAN :
KESIMPULAN :
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan serta alternatif
permasalahan yang telah diuraikan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1.
Cyber Stalking adalah tindak kejahatan yang harus
di basmi oleh kita sebagai
pengguna media dunia maya ataupun lainnya
2. CyberStalking merupakan tindak pidana yang pelakunya wajib mendapat
2. CyberStalking merupakan tindak pidana yang pelakunya wajib mendapat
hukuman sesuai undang-undang
3. Para orang tua wajib memantau pergaulan anaknya, karena CyberStalking
3. Para orang tua wajib memantau pergaulan anaknya, karena CyberStalking
paling banyak terjadi mengintai para remaja
4. Para pemakai media harus menjaga privasi masing-masing, dan tidak terlalu
4. Para pemakai media harus menjaga privasi masing-masing, dan tidak terlalu
mengumbar-ngumbar tentang keberadaan.
Agar sistem dapat berjalan
dengan baik maka penulis pada kesempatan kali ini mencoba memberikan saran
sebagai berikut:
1. Agar selalu berhati-hati dalam melakukan
aktifitas didalam dunia maya, karena kejahatan dunia maya selalu mengintai
kita.
2. Dengan memberikan pengetahuan tentang
kejahatan-kejahatan yang ada didunia maya.
3. Memberikan efek yang jera kepada pelaku
cyber harassment, dengan mempermalukannya.
4. Mengingat pentingnya
data-data yang disimpan dalam file, maka diperlukan
suatu back up atau file cadangan dalam mengantisipasi apabila ada file yang
hilang atau rusak.
suatu back up atau file cadangan dalam mengantisipasi apabila ada file yang
hilang atau rusak.
5. Perubahan pada sistem hendaknya
dilakukan dan bila perlu perbaikan pada
sistem berjalan.
sistem berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar